Sampang, Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terus menjadi sorotan. Tambang tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dinilai kurang menunjukkan respons tegas. Saat dikonfirmasi terkait pengawasan dan langkah hukum, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Decky, tidak memberikan keterangan. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas tambang ilegal.
Pemerhati hukum Sampang, Agus Sugito, menilai sikap Kejari Sampang tersebut tidak sejalan dengan tugas dan kewenangan lembaga penegak hukum.
“Ini jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kalau kejaksaan hanya diam, publik bisa menilai ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal,” tegas Agus Sugito.
Ia juga menyinggung pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Membiarkan tindak pidana sama saja ikut serta. Kalau sudah ramai dibicarakan, tapi kejaksaan tetap bungkam, wajar publik menduga ada persoalan dalam penanganannya,” ujarnya, Jumat (19/09).
Sikap Kejari Sampang ini dinilai tidak sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam sejumlah kesempatan, Kejagung menegaskan seluruh jajaran kejaksaan harus aktif menindak tambang ilegal.
“Tambang ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan, jaksa harus hadir memberikan kepastian hukum,” demikian pernyataan resmi Kejagung.
Sayangnya, arahan itu terkesan belum berjalan optimal di Sampang. Alih-alih bersikap tegas, Kejari masih belum memberikan tanggapan terbuka terkait persoalan tersebut.
Data Kementerian ESDM mencatat, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut ada lebih dari 1.000 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian mencapai Rp300 triliun.
Fakta ini menunjukkan, pembiaran terhadap galian ilegal di Omben dapat berdampak serius bagi negara maupun lingkungan.
Masyarakat Omben juga mendesak agar aparat hukum bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kalau Kejari Sampang diam saja, wajar kalau publik menilai penanganannya tidak jelas. Kami minta penegak hukum turun tangan, bukan sekedar diam di kantor,” ujar salah satu warga setempat.
Dengan berbagai aturan yang sudah jelas serta potensi kerugian negara yang besar, publik berharap Kejari Sampang dapat menunjukkan perannya secara nyata dalam penegakan hukum.
BBG