Jakarta, - Kejaksaan Negeri (Kejari) jakarta timur Dedi Prasityo.SH.MH. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Jakarta Timur dan dipimpin oleh Kepala Kejari Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, S.H., M.M., yang diwakili oleh Satya Wirawan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi BB).
Memusnahkan barang rampasan dari 174 perkara yang telah berkekuatan hukum. Barang rampasan itu terdiri dari tembakau sintetis seberat 0,3 Kilogram sabu seberat 0,2 Kilogram Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 4 (empat) perkara berupa ± 203.142 (dua ratus tiga ribu seratus empat puluh dua) butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang rampasan dari kasus yang sudah inkrah. Ada pun barang rampasan terdiri dari 174 perkara," kata Kajari jakarta, Dedi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025)
Pemusnahan barang rampasan itu berlangsung di halaman kantor Kejari jakarta timur Barang rampasan itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong hingga diblender.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Jaksa selaku eksekutor terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, SH., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tahun ini mencakup empat kategori tindak pidana.
Dalam pemusnahan disaksikan oleh tamu undangan diantaranya :
Kabag Humas Dedi dari Walikota Administrasi jakarta timur
Kasi Intel Sayidan SE dari Dandim 0505
Kasat tahfi Agung Sugyarto SH dari Kapolres Metro Jakarta Timur
Purnama ridwan dedi gunawan dari Ketua pengadilan negeri jakartatimur
Kodim brantas Lusmaria sinago dari kepala BBPOM Administrator kesehatan Moch. Pasar ramohani dari kepala sudin kesehatan jakarta timur Lurah Cipinang Besar Utara Agung Budi S dari Lurah Cipinang Besar Utara Kacab kel Yamleum Odcy P dari Bg.Hukum wjt Pelaksana Yasir Habib Bagian Hukum wjt Kasipem Yassier dari kelurahan Cipinang Utara
Anggota fkdm dedi.s dari fkdm Jakarta Jatinegara Satpol Komarudin dari satpol.dp.cipinang besar utara
Cbu fLKDMm Rusnandi dari FKDM CBU.
Yogi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai wujud pelaksanaan tugas Jaksa dalam menyelesaikan perkara secara menyeluruh.
Dalam keterangannya, Satya selaku kasi barang bukti menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kejaksaan dalam memastikan tegaknya supremasi hukum serta menjaga integritas proses peradilan.
“Terima kasih, pagi ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara. Dari tindak pidana narkotika terdapat 82 perkara, tindak pidana terorisme 3 perkara, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 85 perkara. Selain itu, kami juga memusnahkan sekitar 23.000 butir obat-obatan tanpa izin edar,” ujar Satya Wirawan kepada wartawan.
Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, hingga narkotika sintetis. Tidak hanya itu, ribuan obat ilegal tanpa izin edar yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat juga ikut dimusnahkan.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Jakarta Timur turut memusnahkan barang bukti lain seperti senjata tajam, kunci T, serta berbagai alat bantu kejahatan yang disita dari perkara pidana umum.
Satya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2025. Dari keseluruhan kasus, tindak pidana narkotika masih mendominasi jumlah perkara yang ditangani di wilayah hukum Jakarta Timur.
“Sejauh ini, narkotika menjadi perkara yang paling banyak. Dampaknya luas, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk terus memusnahkan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Proses Pemusnahan Transparan
Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode sesuai dengan jenis barang bukti, antara lain dibakar, dihancurkan, dan dirusak hingga tidak dapat lagi digunakan.
Proses ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum terkait, perwakilan pemerintah daerah, dan lembaga pengawas sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dalam pemusnahan barang bukti dikejaksaan negeri dihadiri oleh seluruh Kasi dan kasubsi juga staf TU kejaksaan negeri jakarta timur.
(Alred)
Pembaruan