Sampang – Sejumlah pemuda dan tokoh masyarakat dari beberapa desa di Kabupaten Sampang resmi melaporkan dugaan tindakan vandalisme yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada Selasa, 28 Oktober 2025. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polres Sampang sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum (30/10/2025).
Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa mereka menyayangkan adanya tindakan anarkis dalam aksi yang seharusnya berjalan damai. Fasilitas umum di area Alun-alun Trunojoyo Sampang diduga mengalami kerusakan, bahkan ada yang menuding terjadi pencurian besi milik pemerintah.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut segala bentuk tindakan vandalisme pada aksi 28 Oktober. Penyampaian pendapat dilindungi undang-undang, tetapi merusak fasilitas umum tidak dibenarkan dan bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, masyarakat membawa tiga poin tuntutan utama:
1. Meminta kepolisian segera menangkap para pelaku pengrusakan fasilitas umum saat demonstrasi 28 Oktober 2025.
2. Mendesak penindakan terhadap pelaku pencurian besi milik pemerintah yang diduga terjadi saat aksi.
3. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak yang dianggap menjadi aktor di balik aksi anarkis tersebut.
Mereka menilai, fasilitas umum seperti area Alun-alun Trunojoyo merupakan ikon kota yang digunakan masyarakat luas, sehingga kerusakan yang terjadi dianggap mencederai wajah Kabupaten Sampang.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Pemerintah, pemuda, dan masyarakat harus tetap bersinergi, bukan justru merusak fasilitas yang telah dibangun,” tegasnya.
Masyarakat berharap kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, dan citra Kabupaten Sampang.




