Aek Natas, - Sat Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu menangkap seorang Kakek dalam Keterlibatan penyalahgunaan narkoba bukan di kalangan muda-mudi saja, kini kakek-kakek yang berusia 61 tahun juga terlibat dalam melakukan Teransaksi narkoba jenis sabu tepatnya di lokasi halaman depan warung rumah makan ES di Dusun kongsi enam, Desa terang bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara, (17/9/2025).
Kakek tersebut berinisial RSN alias Ucok (61) merupakan warga Dusun pasar baru, Desa terang bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labura.
Kapolsek Aek Natas AKP. PARLANDO NAPITUPULUH, SH. Kepada awak media mengukapkan penangkapan tersangka narkoba yang di lakukan oleh anggotanya benar adanya, pelaku merupakan warga Aek Natas berinisial RSN alias Ucok.
Pada saat itu kita mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya Pada Hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 10.45 Wib , bahwasanya di Lokasi didepan warung Rumah Makan ES Dusun kongsi enam, Desa terang bulan, seringkali di jadikan lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, IPTU Dr. ISKANDAR MUDA SIPAYUNG, SH.MH.MM. agar melakukan penyelidikan. Kata Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, Kemudian tim langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan, tidak berapa lama tim melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke lokasi halaman Rumah Makan tersebut, selanjutnya tim mengikuti dan melakukan pengintaian terhadap laki-laki tersebut dan dilokasi tim melihat ada 2 orang laki-laki, pada pukul 11.30 wib.
Kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan salah seorang temannya berhasil melarikan diri, dan yang dapat diamankan bernama RS kemudian tim langsung memeriksa dan ditemukan tas sandang berwarna hitam yang terikat dipinggangnya yang mana isi tas tersebut berisikan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya dan Pada saat di introgasi yang bersangkutan mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang di peroleh dari UN (Dalam Pencarian). Jelas Kapolsek.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka berupa:
. 25 bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,04 Gram/Brutto.
. 1 bungkus plastik klip berukuran besar kosong.
. 1 set plastik klip kosong ukuran kecil.
. 1 buah skop terbuat dari pipet.
. 1 buah timbangan elektrik.
. 1 buah kaca pirex.
. 1 buah tas sandang kecil warna hitam.
. 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
. 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
. 4 lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Saat di lakukan interogasi tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Aek Natas untuk di lakukan proses Hukum selanjutnya.
Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. mengapresiasi kinerja Kapolsek Aek Natas yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu.
Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap dukungan dan kerjasama masyarakat terus terjalin agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” Tegas Kapolres.
(Kamidi)